PERSATUAN MAHASISWA/I KRISTEN
PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN – SUMATERA UTARA
Sekretariat : Jalan Imam Bonjol No. 179 Kisaran
Cp : 087818880951 – 085207000463 Email : pmkstmikamikroyal@yahoo.co.id
Blogger : http://pmk-amik.blogspot.com facebook: PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
Blogger : http://pmk-amik.blogspot.com facebook: PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
ANGGARAN
DASAR
PERSATUAN
MAHASISWA/I KRISTEN
PMK
STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
BAB I
PEMBUKAAN
Mahasiswa
Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran sebagai bagian dari umat TUHAN di Indonesia
yang ada di Kisaran memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengelola sumber daya
yang disediakan TUHAN di bumi Indonesia dalam rangka pembangunan Kerohani
Kristen Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran (Kejadian 1:28). Proses
pembangunan Kerohani memerlukan manusia Kisaran yang berkualitas dan bertakwa
terhadap Tuhan Yesus Kristus.
Mahasiswa
Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran sebagai calon intelektual Kristen harus mampu
menjadi berkat bagi masyarakat Kisaran. Untuk mewujudkan tujuan di atas,
dibentuklah Persatuan Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang merupakan
wadah pembinaan mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Selanjutnya,
untuk menyelenggarakan pembinaan mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang
terarah, teratur, dan berkesinambungan dalam suatu persatuan yang dijiwai oleh
kasih Kristus dan yang mengandung unsur marturia, diakonia, dan koinonia. Maka
disusunlah pokok-pokok aturan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dalam suatu Anggaran
Dasar PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Dalam
melaksanakan pembinaan mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran berdasarkan iman kepercayaan dan pengakuan kepada TUHAN
Tritunggal serta otoritas Alkitab sebagai Firman Tuhan.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
unit ini adalah Persatuan Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, disingkat
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
2
PMK
STMIK-AMIK ROYAL Kisaran didirikan pada tanggal 20 Mei 2011 di STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran.
Pasal
3
PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran terletak di STMIK-AMIK ROYAL dan berstatus sebagai unit di bawah
koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB III
ASAS, VISI, MISI, DAN PRINSIP
Pasal
4
PMK
STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berasaskan Alkitab sebagai firman Tuhan.
Pasal
5
Visi PMK
STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah Mempersatukan dan mempererat tali
persaudaraan antara ragam sikap dan prilaku Mahasiswa STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
6
Misi
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran hadir untuk:
·
Membimbing Mahasiswa STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran menjadi peduli akan se-sama Mahasiswa
·
Menggiatkan kehidupan bersaksi
dari Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, baik di dalam Kampus
·
Menanamkan dan memelihara
kehidupan bersekutu diantara Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
·
Membina iman Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran dalam pertumbuhan kearah yang baik
·
Mengajak dan membina Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran
kepada panggilannya untuk melayani sesamanya.
Pasal
7
Prinsip-prinsip
keorganisasian PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran:
·
Interdenominasi.
·
Tidak menginduk pada lembaga,
gereja, dan/atau organisasi apapun, dan
·
Tidak berpolitik praktis.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Anggota PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran adalah mahasiswa Kristen Diploma III & S1 STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran.
BAB V
BADAN PERLENGKAPAN
Pasal
9
Badan
Perlengkapan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah:
·
Anggota
·
Badan Pertimbangan
·
Dosen pembimbing
·
Penasehat
·
Ketua PMK, Sekretaris,
bendahara, koordinator bidang, dan anggota bidang,
·
Tim diakonia, serta
·
Kepanitiaan maupun tim kerja.
Pasal
10
1.
Ketua PMK bertanggung jawab
kepada anggota (jemaat) PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
2.
Ketua PMK dapat berkonsultasi
kepada Dosen pembimbing dan Badan Pertimbangan.
3.
Tim diakonia, sekretaris,
bendahara, kepanitiaan maupun tim kerja, dan semua koordinator bidang
bertanggung jawab kepada ketua PMK.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
11
Sumber keuangan
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah anggota, alumni, simpatisan, dan
sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan asas, visi, misi, dan prinsip
keorganisasian PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB VII
LAMBANG DAN ARTI
Pasal
12
Lambang PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran terdiri dari gambar orang, gambar Alkitab, gambar salib, dan gambar api, seperti pada gambar berikut:
Pasal
13
1.
Gambar orang adalah suatu persatuan atau persaudaraan
antara Mahasiswa STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dengan Mahasiswa lainnya, karena
terdiri dari beragam suku, tetapi kita
tetap bersatu dalam Tuhan.
2.
Alkitab adalah panduan hidup
manusia yang mau percaya kepada Tuhan
3.
Salib adalah dengan garis
Vertical yang berarti hubungan manusia dengan Tuhan, dan Garis Horizontal
berarti hubungan sesama manusia.
4.
Api adalah yang melambangkan
bahwa kita Mahasiswa yang penuh semangat.
BAB VIII
PENINJAUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
14
1.
Peninjauan Anggaran Dasar
dan/atau Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan bila dirasa perlu.
2.
Bila dalam kurang waktu empat
tahun Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran tidak ditinjau, maka Badan Pertimbangan dan pengurus PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran harus melakukan peninjauan.
Pasal
15
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran diusulkan sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota Badan Pertimbangan dan pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran setelah diadakan peninjauan.
2.
Untuk melakukan perubahan
Angggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, Ketua
PMK harus membentuk suatu panitia khusus dengan Surat Keputusan Ketua PMK.
Pasal
16
Rancangan
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran baru
yang diusulkan panitia khusus menjadi sah bila disetujui sekurang-kurangnya ¾
dari jumlah anggota Badan Pertimbangan dan pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal
17
Pembubaran PMK
STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dapat dilakukan jika diusulkan oleh lebih dari 50%
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 90% anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran dalam suatu referendum yang dilaksanakan untuk itu.
BAB X
HAL-HAL LAIN
Pasal
18
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERSATUAN
MAHASISWA KRISTEN
(PMK)
STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Setiap anggota
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak menggunakan semua fasilitas yang dimiliki
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh
pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
2
Setiap anggota
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan
yang diperuntukkan bagi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan oleh pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
3
Setiap anggota
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran wajib taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku
di PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
4
Setiap anggota
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak meminta penjelasan dari ketua PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran mengenai hal-hal yang terjadi di PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
5
Setiap anggota
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak menggunakan nama PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran untuk kegiatan-kegiatan di luar kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran
dengan persetujuan tertulis dari ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, di luar
itu bukan merupakan tanggung jawab PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB II
DOSEN PEMBIMBING
Pasal
6
Dosen pembimbing
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah dosen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang
beragama Kristen Protestan dan telah menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru
Selamat secara pribadi.
Pasal
7
Dosen pembimbing
diusulkan oleh pengurus dan Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran,
dan diketahui oleh Biro Kemahasiswaan STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang selanjutnya
ditetapkan melalui Surat Keputusan ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
8
1.
Dosen pembimbing membimbing
pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dalam menjalankan pelayanannya.
2.
Dosen pembimbing mengetahui
program kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
3.
Dosen pembimbing berhak
memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran baik diminta ataupun tidak diminta.
4.
Dosen pembimbing tidak berhak
mengambil keputusan atas nama PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang mengikat ke
dalam maupun ke luar PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
9
Dosen
pembimbing maksimal menjabat selama empat periode kepengurusan secara
berturut-turut.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal
10
Kepengurusan PMK
STMIK-AMIK ROYAL Kisaran terdiri dari ketua PMK, koordinator bidang,
sekretaris, dan bendahara.
Pasal
11
Pengurus PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran adalah anggota yang telah menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru
Selamat secara pribadi, bertumbuh dalam Firman Tuhan, bersedia mengemban visi
dan misi PMK, serta tunduk pada AD/ART PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
12
Pengurus PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran menjabat selama satu periode yaitu selama setahun dan sesudahnya
tidak dapat dipilih kembali kecuali seorang yang akan menggantikan ketua PMK.
Pasal
13
Ketua PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran dipilih oleh ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang akan
berakhir masa jabatannya dari antara koordinator bidang, sekretaris, atau
bendahara PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang akan berakhir masa kepengurusannya
dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pertimbangan.
Pasal
14
Ketua
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran memimpin PMK untuk mencapai visi dan misi PMK.
Pasal
15
1.
Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran memberikan laporan pelaksanaan kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran
yang telah dilaksanakan selama masa kepengurusannya secara tertulis.
2.
Garis-garis besar laporan
pelaksanaan kegiatan disampaikan pada kebaktian pergantian pengurus.
Pasal
16
Koordinator bidang,
sekretaris, dan bendahara PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dipilih oleh koordinator
bidang yang bersangkutan, sekretaris, dan bendahara yang akan berakhir masa
kepengurusannya dengan memperhatikan pertimbangan dari seluruh pengurus.
Pasal
17
Koordinator bidang
bertanggung jawab membantu ketua PMK sesuai bidang kerja masing-masing.
Pasal
18
Sekretaris
bertugas membantu ketua PMK dalam hal kesekretariatan PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran.
Pasal
19
Bendahara
bertugas membantu ketua PMK dalam hal keuangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
20
Koordinator bidang,
sekretaris, dan bendahara bertanggung jawab dan tunduk pada otoritas ketua PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran.
BAB IV
BADAN PERTIMBANGAN
Pasal
21
1.
Badan Pertimbangan adalah rekan
sekerja yang berkedudukan sejajar dengan ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
2.
Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran berhak dan wajib memberikan pertimbangan dan pembinaan kepada
pengurus baik diminta maupun tidak.
3.
Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran bekerja sama dengan pengurus memikirkan hal-hal kondisi dan
permasalahan yang dihadapi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran serta alternatif solusi
yang akan diambil.
Pasal
22
1.
Anggota Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran terdiri dari seluruh anggota kepengurusan periode sebelumnya dan
jemaat PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang bukan anggota kepengurusan periode
sebelumnya dan ditetapkan oleh ketua PMK dalam sebuah Surat Keputusan.
2.
Anggota Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran menjabat dalam satu periode kepengurusan.
Pasal
23
Koordinator
Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran - baru dipilih oleh koordinator
Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran - lama dengan sebuah Surat
Keputusan dari ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran - baru untuk masa jabat satu
periode kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.
Pasal
24
1.
Susunan Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran ditetapkan oleh koordinator umum PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran
yang baru selambat-lambatnya dua minggu setelah pelantikan pengurus baru PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran.
2.
Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran yang baru mulai menjalankan fungsinya selambat-lambatnya dua
minggu setelah pelantikan pengurus baru PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
25
Badan
Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran mengadakan rapat intern dan rapat
bersama pengurus masing-masing minimal dua kali dalam masa satu periode
kepengurusan.
Pasal
26
Keputusan yang
diambil oleh Badan Pertimbangan hanya bersifat mengikat ke dalam Badan
Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB V
HUBUNGAN PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN DENGAN LEMBAGA
LAIN
Pasal
27
PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran dapat melaksanakan kerjasama secara periodik dengan organisasi
lain sepanjang kerjasama ini :
·
Mendukung visi dan misi PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran,
·
Tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip keorganisasian PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, dan
·
Dengan persetujuan pengurus PMK
STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang sedang berjalan.
Hal-hal
mengenai kedudukan dan bentuk kerjasama akan dibicarakan kemudian oleh kedua
belah pihak.
Pasal
28
Dalam melakukan
pembinaan rohani terhadap mahasiswa Kristen PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran bekerja sama dengan pelayanan gereja yang ada di lingkungan
seluruh Kisaran-Asahan, dan Lembaga Pelayanan Mahasiswa Kristen PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran sesuai dengan kesepakatan yang dibaharui setiap tahun.
BAB VI
KEPANITIAAN MAUPUN TIM KERJA
Pasal
29
Jika kepanitiaan
maupun tim kerja merupakan suatu bentuk kerjasama antara PMK STMIK-AMIK ROYAL
Kisaran dengan lembaga lainnya, maka garis-garis besar kebijakan panitia harus
dibicarakan dan diputuskan oleh Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dan lembaga
tersebut selambat-lambatnya satu bulan sebelum kepanitiaan maupun tim kerja
terbentuk.
Pasal
30
Jika kepanitiaan
maupun tim kerja merupakan kegiatan intern PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran maka
garis-garis besar kebijakan panitia maupun tim kerja diputuskan oleh pengurus
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dan panita pengarah yang dibentuk oleh Ketua PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pasal
31
Kepanitiaan
maupun tim kerja sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 29 dan 30 bertanggung
jawab kepada koordinator umum PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal
32
Dana PMK STMIK-AMIK
ROYAL Kisaran diperuntukkan bagi pemenuhan fasilitas, diakonia,
kegiatan-kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran serta hal-hal lain yang tidak
bertentangan dengan visi, misi dan prinsip PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal
33
Sisa dana
kepanitiaan maupun tim kerja di bawah PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dimasukkan
ke kas umum PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB VIII
HAL-HAL LAIN
Pasal
34
Hal-hal lain
yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Surat
Keputusan Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
PENJELASAN AD/ART
PERSEKUTUAN MAHASISWA KRISTEN
STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
7
Interdenominasi:
dari berbagai latar belakang gereja yang mengakui TUHAN Tritunggal, Yesus
sebagai Tuhan dan Juru Selamat manusia serta Alkitab sebagai Firman TUHAN.
Politik praktis:
secara organisasi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran tidak akan terjun dalam dunia
politik, tetapi secara keanggotaan masing-masing anggotanya diberi kebebasan
untuk berpolitik.
Pasal
14
Peninjauan
dilakukan sebelum akhirnya diputuskan akan diubah atau tidak, sehingga tidak
harus dilakukan perubahan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
2
Kegiatan yang
dimaksud adalah kegiatan dari luar untuk PMK.
Pasal
6
Istilah “lahir
baru” belum berlaku secara umum dan sulit dibahasakan secara administrasi.
Pasal
12
dalam rangka
pengefektifan kinerja kepengurusan untuk tahun 2014/2015 dilakukan pemercepatan
masa kepengurusan sebagai berikut :
·
Untuk kepengurusan tahun 2014/2015
berakhir Mei 2015;
·
Untuk kepengurusan tahun 2015/2016
berakhir Mei 2016;
·
Setelah itu kepengurusan akan
berjalan kembali selama satu tahun yaitu dari Mei hingga bulan Mei.
Pasal
21
Pembinaan yang
dimaksud tidak berarti pemerlengkapan tetapi lebih kepada memperhatikan
pengurus.
Pasal
28
Kesepakatan
tidak harus dibaharui bila masih relevan.
Kesepakatan
berisi tentang batasan kerjasama dengan baik.
Kisaran,………………..
SUSUNAN KEPENGURUSAN PERSATUAN MAHASISWA KRISTEN
STMIK-AMIK
ROYAL KISARAN 2014/2015
PENASEHAT : 1.
2.
GURU PEMBIMBING :
:
KETUA PMK : 1.
2.
SEKRETARIS : 1.
2.
BENDAHARA :
KOMISARIS :
1. (SEMESTER II PAGI)
2.
(SEMESTER II MALAM)
3. (SEMESTER IV PAGI)
4. (SEMESTER IV MALAM )
5. (SEMESTER VI PAGI)
6. (SEMESTER VI MALAM)
BIDANG
KEROHANIAN :
KOORDINATOR
BIDANG :
ANGGOTA :1.
2.
3.
4.
BIDANG HUMAS:
KOORDINATOR
BIDANG :
ANGGOTA :1.
2.
3.
BIDANG DIAKONES
SOSIAL:
KOORDINATOR
BIDANG :
ANGGOTA :1.
2.
BIDANG
PENGGALANGAN DANA :
KOORDINATOR
BIDANG :
ANGGOTA :1.
2.
3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar