Syalom ... !!! Selamat Datang di Blog Persatuan Mahasiswa Kristen (PMK)STMIK-AMIK ROYAL Kisaran | Mohon maaf, Blog ini dalam tahap pengembangan "Design By:"Junesdi Siboro"

AD/ART PMK KISARAN


                           PERSATUAN MAHASISWA/I  KRISTEN
PMK  STMIK-AMIK ROYAL KISARAN – SUMATERA UTARA
Sekretariat : Jalan Imam Bonjol No. 179 Kisaran
Cp : 087818880951 – 085207000463 Email : pmkstmikamikroyal@yahoo.co.id  
Blogger : http://pmk-amik.blogspot.com facebook: PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN MAHASISWA/I KRISTEN
PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
BAB I
PEMBUKAAN
Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran sebagai bagian dari umat TUHAN di Indonesia yang ada di Kisaran memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengelola sumber daya yang disediakan TUHAN di bumi Indonesia dalam rangka pembangunan Kerohani Kristen Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran (Kejadian 1:28). Proses pembangunan Kerohani memerlukan manusia Kisaran yang berkualitas dan bertakwa terhadap Tuhan Yesus Kristus.
Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran sebagai calon intelektual Kristen harus mampu menjadi berkat bagi masyarakat Kisaran. Untuk mewujudkan tujuan di atas, dibentuklah Persatuan Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang merupakan wadah pembinaan mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Selanjutnya, untuk menyelenggarakan pembinaan mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang terarah, teratur, dan berkesinambungan dalam suatu persatuan yang dijiwai oleh kasih Kristus dan yang mengandung unsur marturia, diakonia, dan koinonia. Maka disusunlah pokok-pokok aturan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dalam suatu Anggaran Dasar PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berdasarkan iman kepercayaan dan pengakuan kepada TUHAN Tritunggal serta otoritas Alkitab sebagai Firman Tuhan.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama unit ini adalah Persatuan Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, disingkat PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 2
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran didirikan pada tanggal 20 Mei 2011 di STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 3
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran terletak di STMIK-AMIK ROYAL dan berstatus sebagai unit di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB III
ASAS, VISI, MISI, DAN PRINSIP
Pasal 4
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berasaskan Alkitab sebagai firman Tuhan.
Pasal 5
Visi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah Mempersatukan dan mempererat tali persaudaraan antara ragam sikap dan prilaku Mahasiswa STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 6
Misi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran hadir untuk:
·     Membimbing Mahasiswa STMIK-AMIK ROYAL Kisaran menjadi peduli akan se-sama Mahasiswa 
·     Menggiatkan kehidupan bersaksi dari Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, baik di dalam Kampus
·     Menanamkan dan memelihara kehidupan bersekutu diantara Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
·     Membina iman Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dalam pertumbuhan kearah yang baik
·     Mengajak dan  membina Mahasiswa Kristen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran kepada panggilannya untuk melayani sesamanya.

Pasal 7
Prinsip-prinsip keorganisasian PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran:
·      Interdenominasi.
·      Tidak menginduk pada lembaga, gereja, dan/atau organisasi apapun, dan
·      Tidak berpolitik praktis.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah mahasiswa Kristen Diploma III & S1 STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB V
BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 9
Badan Perlengkapan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah:
·     Anggota
·     Badan Pertimbangan
·     Dosen pembimbing
·     Penasehat
·     Ketua PMK, Sekretaris, bendahara, koordinator bidang, dan anggota bidang,
·     Tim diakonia, serta
·     Kepanitiaan maupun tim kerja.
Pasal 10
1.   Ketua PMK bertanggung jawab kepada anggota (jemaat) PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
2.   Ketua PMK dapat berkonsultasi kepada Dosen pembimbing dan Badan Pertimbangan.
3.   Tim diakonia, sekretaris, bendahara, kepanitiaan maupun tim kerja, dan semua koordinator bidang bertanggung jawab kepada ketua PMK.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber keuangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah anggota, alumni, simpatisan, dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan asas, visi, misi, dan prinsip keorganisasian PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB VII
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 12
Lambang PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran terdiri dari gambar orang, gambar Alkitab, gambar salib,  dan gambar api, seperti pada gambar berikut:
Pasal 13
1.   Gambar orang  adalah suatu persatuan atau persaudaraan antara Mahasiswa STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dengan Mahasiswa lainnya, karena terdiri dari beragam suku, tetapi kita  tetap bersatu dalam Tuhan.
2.   Alkitab adalah panduan hidup manusia yang mau percaya kepada Tuhan
3.   Salib adalah dengan garis Vertical yang berarti hubungan manusia dengan Tuhan, dan Garis Horizontal berarti hubungan sesama manusia.
4.   Api adalah yang melambangkan bahwa kita Mahasiswa yang penuh semangat.

BAB VIII
PENINJAUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1.   Peninjauan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan bila dirasa perlu.
2.   Bila dalam kurang waktu empat tahun Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran tidak ditinjau, maka Badan Pertimbangan dan pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran harus melakukan peninjauan.
Pasal 15
1.   Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran diusulkan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Badan Pertimbangan dan pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran setelah diadakan peninjauan.
2.   Untuk melakukan perubahan Angggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, Ketua PMK harus membentuk suatu panitia khusus dengan Surat Keputusan Ketua PMK.
Pasal 16
Rancangan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran baru yang diusulkan panitia khusus menjadi sah bila disetujui sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Badan Pertimbangan dan pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dapat dilakukan jika diusulkan oleh lebih dari 50% anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 90% anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dalam suatu referendum yang dilaksanakan untuk itu.

BAB X
HAL-HAL LAIN
Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN MAHASISWA KRISTEN
(PMK) STMIK-AMIK ROYAL KISARAN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Setiap anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak menggunakan semua fasilitas yang dimiliki PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 2
Setiap anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang diperuntukkan bagi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 3
Setiap anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran wajib taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 4
Setiap anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak meminta penjelasan dari ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran mengenai hal-hal yang terjadi di PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 5
Setiap anggota PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak menggunakan nama PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran untuk kegiatan-kegiatan di luar kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dengan persetujuan tertulis dari ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, di luar itu bukan merupakan tanggung jawab PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
BAB II
DOSEN PEMBIMBING
Pasal 6
Dosen pembimbing PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah dosen STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang beragama Kristen Protestan dan telah menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat secara pribadi.
Pasal 7
Dosen pembimbing diusulkan oleh pengurus dan Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, dan diketahui oleh Biro Kemahasiswaan STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 8
1.   Dosen pembimbing membimbing pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dalam menjalankan pelayanannya.
2.   Dosen pembimbing mengetahui program kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
3.   Dosen pembimbing berhak memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran baik diminta ataupun tidak diminta.
4.   Dosen pembimbing tidak berhak mengambil keputusan atas nama PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang mengikat ke dalam maupun ke luar PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 9
Dosen pembimbing maksimal menjabat selama empat periode kepengurusan secara berturut-turut.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran terdiri dari ketua PMK, koordinator bidang, sekretaris, dan bendahara.
Pasal 11
Pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran adalah anggota yang telah menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat secara pribadi, bertumbuh dalam Firman Tuhan, bersedia mengemban visi dan misi PMK, serta tunduk pada AD/ART PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 12
Pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran menjabat selama satu periode yaitu selama setahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali kecuali seorang yang akan menggantikan ketua PMK.
Pasal 13
Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dipilih oleh ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang akan berakhir masa jabatannya dari antara koordinator bidang, sekretaris, atau bendahara PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang akan berakhir masa kepengurusannya dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pertimbangan.
Pasal 14
Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran memimpin PMK untuk mencapai visi dan misi PMK.
Pasal 15
1.   Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran memberikan laporan pelaksanaan kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang telah dilaksanakan selama masa kepengurusannya secara tertulis.
2.   Garis-garis besar laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan pada kebaktian pergantian pengurus.


Pasal 16
Koordinator bidang, sekretaris, dan bendahara PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dipilih oleh koordinator bidang yang bersangkutan, sekretaris, dan bendahara yang akan berakhir masa kepengurusannya dengan memperhatikan pertimbangan dari seluruh pengurus.
Pasal 17
Koordinator bidang bertanggung jawab membantu ketua PMK sesuai bidang kerja masing-masing.
Pasal 18
Sekretaris bertugas membantu ketua PMK dalam hal kesekretariatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 19
Bendahara bertugas membantu ketua PMK dalam hal keuangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 20
Koordinator bidang, sekretaris, dan bendahara bertanggung jawab dan tunduk pada otoritas ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB IV
BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 21
1.   Badan Pertimbangan adalah rekan sekerja yang berkedudukan sejajar dengan ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
2.   Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran berhak dan wajib memberikan pertimbangan dan pembinaan kepada pengurus baik diminta maupun tidak.
3.   Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran bekerja sama dengan pengurus memikirkan hal-hal kondisi dan permasalahan yang dihadapi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran serta alternatif solusi yang akan diambil.
Pasal 22
1.   Anggota Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran terdiri dari seluruh anggota kepengurusan periode sebelumnya dan jemaat PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang bukan anggota kepengurusan periode sebelumnya dan ditetapkan oleh ketua PMK dalam sebuah Surat Keputusan.
2.   Anggota Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran menjabat dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 23
Koordinator Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran - baru dipilih oleh koordinator Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran - lama dengan sebuah Surat Keputusan dari ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran - baru untuk masa jabat satu periode kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 24
1.   Susunan Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran ditetapkan oleh koordinator umum PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang baru selambat-lambatnya dua minggu setelah pelantikan pengurus baru PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
2.   Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang baru mulai menjalankan fungsinya selambat-lambatnya dua minggu setelah pelantikan pengurus baru PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 25
Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran mengadakan rapat intern dan rapat bersama pengurus masing-masing minimal dua kali dalam masa satu periode kepengurusan.
Pasal 26
Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan hanya bersifat mengikat ke dalam Badan Pertimbangan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB V
HUBUNGAN PMK STMIK-AMIK ROYAL KISARAN DENGAN LEMBAGA LAIN
Pasal 27
PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dapat melaksanakan kerjasama secara periodik dengan organisasi lain sepanjang kerjasama ini :
·     Mendukung visi dan misi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran,
·     Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keorganisasian PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, dan
·     Dengan persetujuan pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran yang sedang berjalan.
     Hal-hal mengenai kedudukan dan bentuk kerjasama akan dibicarakan kemudian oleh kedua belah pihak.
Pasal 28
Dalam melakukan pembinaan rohani terhadap mahasiswa Kristen PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran, PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran bekerja sama dengan pelayanan gereja yang ada di lingkungan seluruh Kisaran-Asahan, dan Lembaga Pelayanan Mahasiswa Kristen PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran sesuai dengan kesepakatan yang dibaharui setiap tahun.

BAB VI
KEPANITIAAN MAUPUN TIM KERJA
Pasal 29
Jika kepanitiaan maupun tim kerja merupakan suatu bentuk kerjasama antara PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dengan lembaga lainnya, maka garis-garis besar kebijakan panitia harus dibicarakan dan diputuskan oleh Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dan lembaga tersebut selambat-lambatnya satu bulan sebelum kepanitiaan maupun tim kerja terbentuk.

Pasal 30
Jika kepanitiaan maupun tim kerja merupakan kegiatan intern PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran maka garis-garis besar kebijakan panitia maupun tim kerja diputuskan oleh pengurus PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dan panita pengarah yang dibentuk oleh Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pasal 31
Kepanitiaan maupun tim kerja sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 29 dan 30 bertanggung jawab kepada koordinator umum PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 32
Dana PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran diperuntukkan bagi pemenuhan fasilitas, diakonia, kegiatan-kegiatan PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran serta hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan visi, misi dan prinsip PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.
Pasal 33
Sisa dana kepanitiaan maupun tim kerja di bawah PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran dimasukkan ke kas umum PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

BAB VIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 34
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Surat Keputusan Ketua PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran.

PENJELASAN AD/ART
PERSEKUTUAN MAHASISWA KRISTEN
STMIK-AMIK ROYAL KISARAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 7
Interdenominasi: dari berbagai latar belakang gereja yang mengakui TUHAN Tritunggal, Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat manusia serta Alkitab sebagai Firman TUHAN.
Politik praktis: secara organisasi PMK STMIK-AMIK ROYAL Kisaran tidak akan terjun dalam dunia politik, tetapi secara keanggotaan masing-masing anggotanya diberi kebebasan untuk berpolitik.
Pasal 14
Peninjauan dilakukan sebelum akhirnya diputuskan akan diubah atau tidak, sehingga tidak harus dilakukan perubahan.

  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 2
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan dari luar untuk PMK.
Pasal 6
Istilah “lahir baru” belum berlaku secara umum dan sulit dibahasakan secara administrasi.
Pasal 12
dalam rangka pengefektifan kinerja kepengurusan untuk tahun 2014/2015 dilakukan pemercepatan masa kepengurusan sebagai berikut :
·     Untuk kepengurusan tahun 2014/2015 berakhir Mei 2015;
·     Untuk kepengurusan tahun 2015/2016 berakhir Mei 2016;
·     Setelah itu kepengurusan akan berjalan kembali selama satu tahun yaitu dari Mei hingga bulan Mei.
Pasal 21
Pembinaan yang dimaksud tidak berarti pemerlengkapan tetapi lebih kepada memperhatikan pengurus.

Pasal 28
Kesepakatan tidak harus dibaharui bila masih relevan.
Kesepakatan berisi tentang batasan kerjasama dengan baik.

            Kisaran,………………..


SUSUNAN KEPENGURUSAN PERSATUAN MAHASISWA KRISTEN
 STMIK-AMIK ROYAL KISARAN 2014/2015

PENASEHAT                         :  1.
                                                   2.
GURU PEMBIMBING           : 
                                                : 
KETUA PMK                         : 1.
                                                  2.
SEKRETARIS            : 1.
                                                  2.
BENDAHARA                        :
KOMISARIS                           :                      
1.      (SEMESTER II PAGI)
2.      (SEMESTER II MALAM)
3.      (SEMESTER IV PAGI)
4.      (SEMESTER IV MALAM )
5.      (SEMESTER VI PAGI)
6.      (SEMESTER VI     MALAM)
BIDANG KEROHANIAN :
KOORDINATOR BIDANG    :
ANGGOTA                             :1.
                                                 2.
                                                 3.
                                                 4.
BIDANG HUMAS:
KOORDINATOR BIDANG    :
ANGGOTA                             :1.
                                                 2.
                                                 3.
BIDANG DIAKONES SOSIAL:
KOORDINATOR BIDANG  :
ANGGOTA                             :1.
                                                 2.
BIDANG PENGGALANGAN DANA :
KOORDINATOR BIDANG    :
ANGGOTA                             :1.
                                                 2.
                                                 3.
























































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar